Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

Dayah Bustanul Bayani Gelar Muzakarah Ulama, Ini 8 Persoalan Dibahas

Dayah Bustanul Bayani menyelenggarakan Muzakarah Ulama Aceh ke-V, sekaligus memperingati Haul Dayah tersebut yang ke-10, dan peringatan Maulid Nabi

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dayah Bustanul Bayani menyelenggarakan Muzakarah Ulama Aceh ke-V, sekaligus memperingati Haul Dayah tersebut yang ke-10, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di kompleks dayah tersebut di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa, (1/2/2022). 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dayah Bustanul Bayani menyelenggarakan Muzakarah Ulama Aceh ke-V, sekaligus memperingati Haul Dayah tersebut yang ke-10, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara berlangsung di kompleks dayah tersebut di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa, (1/2/2022).

Pimpinan Dayah Bustanul Bayani, Tgk Agussalim MJ (Walidy) mengatakan peserta Muzakarah ini.

Selain dihadiri para alim ulama juga dihadiri Pimpinan Dayah Cabang Dayah Bustanul Huda, dan sejumlah Pimpinan Dayah lainnya di Aceh Timur sebagai pemateri. 

Baca juga: Ini 10 Ulama Jadi Pemateri Pada Muzakarah Ulama di Lhokseumawe

"Alhamdulillah kita bisa sama-sama hadir untuk mengikuti Muzakarah ulama Aceh ke-V di Dayah Bustanul Bayani ini.

Semoga kita selalu diberikan keberkahan, dan terima kasih kepada para donatur termasuk yang berada di Malaysia," ungkap Walidy.

Adapun para ulama yang hadir dalam Muzakarah ini dantaranya Pimpinan Dayah Bustanul Huda Tgk H Muhammad Ali (Abu di Paya Pasi), Pimpinan Dayah Al Maimanah Tgk H Abdul Wahab Alias Abu Keude Dua, Pimpinan Dayah Darul 'Atiq Tgk H Idris A Jalil (Abu Julok),

Tgk Jamaluddin (Abon Gaseh Sayang), Tgk Muliadi (Abati Bireuen), Tgk H Zainuddin (Abah Sarah Teube), Tgk Mochtar Ibrahim (Abati Aramiyah), Pimpinan Dayah Alumni Dayah Bustanul Huda dan ratusan tamu undangan lainnya. 

Baca juga: Harga Emas Melonjak Naik Awal Februari, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa (1/2/2022)

Adapun 8 materi yang dibahas dalam Muzakarah ini:

Pertama, bagaimana hukum sembahyang tentang menghimpunkan antara Waqaf dan Washal, serta tidak mengqalqalahkan pada tempat bacaan ayat-ayat dalam sembahyang. 

Dua, bagaimana cara seorang imam/hakim mengambil pegangan tentang suami mentalaqkan istri dengan talaq 2, sedangkan istri mendakwakan dirinya ditalaq 3, dan saksipun tiada.

Tiga, sebatas mana alim seseorang sehingga bisa menjadi ahli bilangan Jumat dan tidak mengi'adah zuhur. 

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Korban yang Dibacok Seorang Pria di Aceh Utara 

Empat, apakah ada perbedaan antara orang samadiyah/tahlil dan berdoa yang mempunyai Tariqat dengan yang tiada mempunyai Tariqat. 

Lima, orang yang maksiat dan fasek (tidak sembahyang) jika meninggal hari Jum'at, apakah bisa mendapatkan janji Rasul sebagaimana yang tertulis dalam hadits Man Mata Yaumal Jum'at Ilakh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved