Revisi UUPA
DPD RI Bahas Revisi UUPA untuk Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh
Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, pada Desember tahun lalu DPD RI telah menetapkan pihaknya sebagai Tim Panitia Kerja Revisi UU nomor 11
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Menurutnya Aceh membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
• dr Zaidul Akbar Ungkap Penyebab Pusing saat Bangun Tidur Siang, Bisa Jadi karena Hal Ini
"Kita lihat dua persen alokasi dana Otsus belum mampu mendongkrak percepatan pembangunan dan kesejahteraan," kata Bastian.
Menurut Bastian, Aceh masih pantas jika alokasi dana Otsusnya melebihi dua persen. Pasalnya Papua dengan jumlah penduduk empat juta sekian berhasil menaikkan alokasi Otsus menjadi 2,25 persen.
Maka Aceh yang memilki penduduk lebih dari lima juta pantas mendapatkan tambahan alokasi dana Otsus seperti Papua.
"Kita perlu pikir bersama dalam revisi UUPA untuk menaikkan Otsus Aceh, " kata Bastian.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengharapkan, tim Komite 1 DPD RI berkenan mendukung dan membantu dilakukannya perubahan atas UUPA.
Terutama berkenaan dengan pemberian penerimaan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh
sebesar dua persen sampai batas waktu tidak ditentukan atau abadi.
Jafar menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa revisi UUPA perlu dilakukan. Pertama adalah untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan
angka kemiskinan Aceh yang masih sangat tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan.
Alasan selanjutnya adalah untuk penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam bingkai NKRI.
"Masih banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara
terutama yang dibangun melalui Dana Otsus dan Aceh masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil," ujar Jafar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, UIN Ar Raniry, Komite Peralihan Aceh (KPA) dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.(*)