Breaking News

Berita Kutaraja

Draf Rencana Pembangunan Aceh 2023-2026 Rampung, Jadi Pedoman Bagi Pj Gubernur Aceh

RPA ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh saat menjalankan kepemimpinan daerah. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melakukan finalisasi draf Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

RPA ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh saat menjalankan kepemimpinan daerah. 

"Benar, saat ini kita sedang melakukan finalisasi draf RPA bersama Kemendagri di Jakarta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang ikut ke Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (1/2/2022). 

MTA menyebutkan, dari Pemerintah Aceh yang hadir dalam pertemuan itu antara lain, Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek bersama jajaran Bappeda, unsur BPKA, dan Inspektorat Aceh. 

Sementara dari Kemendagri hadir langsung Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs Nyoto Suwignyo, MM.

Lalu, Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bagus Agung Herbowo, ST, MT.

Baca juga: DPD RI Bahas Revisi UUPA untuk Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh

MTA menyatakan, bahwa RPA ini merupakan perintah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

"Sesuai dengan penjelasan pihak Kemendagri, ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA ini," sebut MTA.

Yaitu, (1) harus mempedomani RPJM Nasional 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan dengan Aceh.

(2) mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi tahun keempat.

(3) mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah. 

"Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022,” terang MTA.

Baca juga: Kemendagri Dorong Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Program-program pembangunan yang tidak tercapai periode ini, apalagi adanya kasus pandemi global Covid-19, yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama ini," ungkap dia.

Lalu (4), disesuaikan dengan isu-isu yang berkembang saat ini seperti seperti Covid-19, pemberdayaan UMKM, dan lain-lain.

Terakhir (5), adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti; di mana mulai 2023 dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kemudian, lanjut Jubir Pemerintah Aceh ini, 25% Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi dan 8% untuk penanganan Covid-19.

"Atas dasar inilah dipandang penting digelar semacam konsultasi dan singkronisasi dengan pihak Kemendagri dalam rangka finalisasi draf RPA sebelum nantinya kita gelar forum konsultasi publik di Aceh," jelas MTA.

Forum konsultasi publik, menurut MTA, akan digelar pada Selasa (8/2/2022), di Banda Aceh. Forum ini akan melibatkan banyak pihak dan stackholder termasuk DPRA. 

Baca juga: Kemendagri-Kemenag Teken PKS, Data Haji dan Umroh  Disinkronkan dengan Data Dukcapil

"Kita harapkan nantinya pada forum tersebut, kita semua bisa berperan aktif dalam mewujudkan RPA yang berkualitas bagi Aceh," kata MTA lagi.

Setelah itu, hasil konsultasi publik akan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk fasilitasi. 

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 7/2021, pada minggu pertama Maret 2021, RPA ini sudah selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya kita laporkan kepada DPRA," terang dia.

Sebagai informasi bagi publik, sambung MTA, ada perbedaan yang sangat mendasar antara RPJM dan RPA ini.

Jika RPJM didasari oleh visi-misi politik kepala daerah dari Pilkada dan mempunyai tahapan lumayan panjang sampai pembahasan bersama DPRA serta ditetapkan dengn qanun. 

"Sementara RPA lebih sederhana, RPA sifatnya lebih kepada dokumen teknokratik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala daerah atau Peraturan Gubernur," terangnya.

Walau mempunyai perbedaan sangat mendasar, tapi RPJM dan RPA mempunyai persamaan yang sangat substansial yaitu sama-sama mempunyai satu orientasi paling krusial yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

"RPA inilah yang akan menjadi dasar atau rujukan kita, terutama bagi semua SKPA dalam menyusun RKPA tahun anggaran 2023," demikian MTA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved