Berita Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Larang Aktivitas Ajaran Wahabi Salafi
Melarang menyebarkan ajaran Wahabi Salafi (Salifus Shalih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dianggap telah meresahkan masyarakat dengan ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) yang selama ini dipusatkan di Mushala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Pemerintah Aceh Barat melarang aktivitas ajaran tersebut di daerah itu.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkopimda.
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Serambinews.com, Senin (31/1/2022), menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut berdasarkan rekomendasi para ulama di Barat Selatan dengan Nomor: IST/BARSELUSR/25/2021 Tanggal 25 November 2021 tentang pemahaman Al-Wahabiah baik di Mushola Jabir Al-Ka'biy Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Baca juga: Resmikan Gapura Tauhid Tasawuf, Abuya Syekh Amran Waly: Ajaran Ini Berasal dari Singkil
Rekomendasi tersebut mencakupi wilayah Barat Selatan, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil).
Dikatakan Bupati, bahwa surat masyarakat Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan Nomor istimewa Tanggal 05 Maret 2021 Perihal Penolakan Masyarakat terhadap aktivitas Mushola Jabir A-Ka biy.
Sementara surat larangan yang ditujukan pemerintah kepada Ketua BKM Mushalla Jabir A-Ka biy sebagai berikut, yakni melarang seluruh kegiatan pengajian tentang ajaran Wahabi Salafi (Salifus Shalih) pada Mushola Jabir Al-Ka'biy. Melarang pelaksanaan Shalat Jum'at di Mushola Jabir Al-Kabiy.
Melarang menyebarkan ajaran Wahabi Salafi (Salifus Shalih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Dayah Bustanul Bayani Gelar Muzakarah Ulama, Ini 8 Persoalan Dibahas
Pemerintah Gampong Drien Rampak untuk membentuk struktur kepengurusan yang baru pada Mushala Jabir Al-Ka'bily, dan kepengurusan yang baru dibentuk oleh Pemerintah Gampong Drien Rampak sebagai Pengelola Mushala Jabir Al-Ka'biy.
Hasil keputusan Rapat Forkopimda Aceh Barat bersama Instansi terkait pada tanggal 26 Januari 2022 yakni menunda sementara Shalat Jum'at di Mushala Jabir Al-Ka'biy.
“Mulai Jumat depan ini, untuk sementara waktu dilarang melaksanakan Shalat Jum'at di Mushola Jabir Al-Ka'biy.
Karena Mushola Jabir AL-Ka'biy tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Aceh Barat dan di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS),” jelasnya.(*)
Baca juga: Harga Emas Melonjak Naik Awal Februari, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa (1/2/2022)