Selasa, 2 Juni 2026

Berita Bener Meriah

Sedang Lakukan Transaksi, Polisi Tangkap Pria Pengedar 1,8 Kg Ganja di Bener Meriah

“Saat itu kita langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bal berukuran besar yang diduga berisikan narkotika...

Tayang:
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
ILUSTRASI - Ganja 

“Saat itu kita langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bal berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas plastik warna biru dan merah, dengan berat bruto 1,8 Kg,” bebernya.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bener Meriah pada, Senin (31/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB 

Kali ini, Satresnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang pria berinisial PR (31) dan mengamankan barang bukti sebanyak 1,8 Kg ganja. 

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Selasa (1/2/2022) mengatakan, pihaknya menangkap PR (31) saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut di depan Puskesmas Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut akan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba,” ujar Iptu Sianturi.

 Lanjutnya, berdasarkan informasi itu lah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Benar saja, mereka melihat satu unit sepeda motor tanpa nopol yang menurut informasi sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Miliki Ganja 147 Kg, Jaksa Tuntut Terdakwa Jumino 16 Tahun Penjara

Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.

“Saat itu kita langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bal berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas plastik warna biru dan merah, dengan berat bruto 1,8 Kg,” bebernya.

Kemudian, barang bukti lainnya, satu buah tas, satu unit sepmor honda Revo tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone.

“Saat kita tangkap pelaku, PR ini mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Iptu Iptu Sianturi.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti, sebut Sianturi dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut. (*)

Baca juga: VIDEO - Warga Diizinkan Tanam Ganja, Mariijuana Dihapus dari Daftar Obat-obatan Terlarang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved