Kamis, 21 Mei 2026

Jual 2 Kg Sabu, Anggota Polres Tanjungbalai Segera Diadili dan Terancam Hukuman Mati

Belakangan diketahui, bahwa sebentar lagi Aipda JD Tambunan akan segera diadili.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Aipda JD Tambunan, anggota Polres Tanjungbalai yang ditangkap mengedarkan 2 Kg sabu di hotel Kota Tanjungbalai. 

SERAMBINEWS.COM, TANJUNGBALAI - Aipda JD Tambunan, anggota Reskrim Polres Tanjungbalai yang nekat jual 2 Kg sabu kasusnya sempat meredup di pemberitaan.

Belakangan diketahui, bahwa sebentar lagi Aipda JD Tambunan akan segera diadili.

Jaksa Kejari Tanjungbalai yang memegang berkas perkara Aipda JD Tambunan memastikan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan pasal yang hukuman paling beratnya itu adalah vonis mati.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedi, Selasa (1/2/2022).

Dedi mengatakan, saat ini berkas perkara Aipda JD Tambunan sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejari Tanjungbalai.

Pelimpahan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2022 kemarin.

"Pekan lalu pelimpahannya," kata Dedi.

 
Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah merampungkan berkas dakwaan, untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai guna disidangkan.

Dalam perkara ini, Aipda JD Tambunan sebenarnya tidak sendirian.

Dia ditangkap pada Jumat, 24 September 2021 lalu di kamar 104 Hotel Suranta.

Saat itu, Aipda JD Tambunan bersama seorang rekannya bernama M Arisyah (24) warga jalan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Ketika diciduk petugas Unit 4 Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari anggota kepolisian itu disita dua kilogram sabu.

Rencananya, sabu itu akan dijual pada pengedar lain di Kota Tanjungbalai.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pernah menegaskan, bahwa semua anak buahnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika pasti akan dipecat.

Panca tidak akan memberi ampun bagi oknum personel yang merusak generasi bangsa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved