Berita Jakarta

28 Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan ke Aceh dalam Dua Kloter, Ini Jadwalnya

28 nelayan Aceh asal Aceh Timur  dipulangkan ke Aceh dalam dua kelompok terbang atau kloter.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Para nelayan Aceh saat melakukan foto bersama di depan replika pesawat Seulawah RI-001 di Anjungan Aceh Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (2/2/2022). 

Almuniza menambahkan, setelah 28 nelayan itu menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan selama tujuh hari, sebelum diberangkatkan ke Aceh, para nelayan diinapkan terlebih dahulu di Anjungan Pemerintah Aceh Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Ke-28 nelayan yang berasal dari Aceh Timur itu merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI).

"Awalnya mereka yang mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal.

“Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan diantaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci," kata Almuniza.

Baca juga: Lagi, 19 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap di Thailand

Ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand.

"Alhamdulillah, mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," sebutnya.

Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja.

Tapi, pada 2020 lalu, ada sebanyak 51 nelayan asal Tanah Rencong yang juga telah dibebaskan.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada pihak yang telah banyak membantu pemulangan nelayan Aceh.

Seperti KKP RI, Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved