Berita Nasional
Eks Pramugari Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Manipulasi Nilai Wajib Pajak
Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai
JAKARTA - Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam dakwaan, mantan pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp 647 juta dari anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan Ridwan ialah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Setelah hal ini mencuat, Siwi akhirnya mengembalikan uang ratusan juta itu ke KPK.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ali menyatakan sikap kooperatif Siwi untuk mengembalikan dana terkait perkara rasuah itu pun turut diapresiasi KPK.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ucap Ali.
Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Hal itu bagian dari pembuktian dakwaan.
Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan
Baca juga: Kisah Mantan Pramugari Cantik Dinikahi Pilot, Beda Umur 21 Tahun, Sering Dikira Anak dan Ayah
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset mulai dari mobil hingga tanah.
Uang itu juga diberikan kepada banyak pihak, termasuk Siwi Widi.
Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M.Farsha Kautsar.