FAKTA Pasutri Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya
Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
NG mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.
"Pada 23 Desember 2021, NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM. Lantas ia memanggil korban ke dalam kamar."
"Ketika itu sudah ada PM berada di dalam kamar tersebut," urai Nardy.
Nardy melanjutkan, kemudian NG memaksa korban membuka semua pakaiannya di depan PM dan memerintahkan untuk merangsang suaminya.
NG berpikiran, jika PM terpancing dengan ajakan korban, berarti tuduhannya selama ini terbukti.
Namun PM berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.

Baca juga: Pasutri Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Suami Sudah 7 Kali Jual Istri Sedang Hamil, Ditangkap saat Main Bertiga, Alasannya Masalah Ekonomi
3. Korban dipaksa berhubungan bertiga
Nardy melanjutkan penjelasannya, untuk memperkuat bantahan kepada istrinya, PM mengajak NG berhubung badan di depan korban dalam kamar tersebut.
Setelah PM dan NG selesai berhubungan intim, ternyata PM melakukan pelecehkan kembali kepada korban di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG.
Sementara motifnya, NG ingin buktikan kebenaran perbuatan suaminya kepada korban Bunga.
"Istrinya sudah curiga dengan perbuatan suaminya. Karena alasan itulah ia ingin membuktikannya, hingga mereka melakukannya bertiga," beber Nardy.
Korban sendiri tinggal bersama PM dan NG karena tak memiliki orangtua lagi.
"Ibunya meninggal dunia dan ayahnya kawin lagi. Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," ucap Nardy.
Sementara aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan selama 7 bulan terakhir.
4. Korban mengadu ke keluarganya