Berita Subulussalam

Merasa tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Dana RTLH Minta Dibebaskan Hakim

Terdakwa mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini karena hanya sebagai perencana yang diminta oleh dinas.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Idam Kholid Daulay, SH dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) Rabu (2/2/2022) petang lalu terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 Dian Eka Putra, ST meminta hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Permintaan pembebasan tersebut disampaikan Dian Eka Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) Rabu (2/2/2022) petang lalu.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH dalam keterangan persnya melalui Plh Kasi intel Abdi Fikri SH MH, Kamis (3/2/2022) mengatakan sidang pembacaan pembelaan dilakukan secara daring.

Pledoi ini dibacakan melalui penasehat hukum Dian Eka Putra  sehubungan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya.

Tuntutan terkait perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 375.000.000.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Idam Kholid Daulay, SH.

Adapun isi pokok dari pledoi dimaksud adalah terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

Terdakwa beralasan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini karena hanya sebagai perencana yang diminta oleh dinas.

Abdi mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Penuntut Umum yang dijadwalkan Rabu (9/2/2022) pekan depan.(*)

Baca juga: Serangan Amerika Serikat di Suriah Tewaskan 13 Orang, Termasuk Perempuan dan Anak-Anak

Baca juga: Khabib Nurmagomedov Sindir Duel Tinju Conor McGregor Vs Floyd Mayweather Lima Tahun Lalu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved