57 Ribu Rumah Siap Huni Mangkrak, Imbas Pandemi Covid-19
Salah satu kendala pengembang properti dalam membangun lebih banyak rumah hunian adalah karena belum adanya peraturan daerah (perda).
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai regulasi terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan para pengembang properti untuk mencapai kinerja industri properti yang lebih baik.
"Sebagai pengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 21 Oktober 2021 lalu, sampai sekarang hampir semua kabupaten ataupun kotamadya, belum memiliki Perda PBG. Sehingga ini menghambat pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah real estate komersial, baik perumahan baru maupun perumahan lama yang belum terbit IMB nya," ujar Sekjen DPP APERSI Daniel Djumali.
Menurut Daniel, bila aturan PBG tertunda selama 6 bulan, maka akan terjadi idle investasi bidang properti sekitar Rp 150 triliun.
Padahal investasi ini dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian dibidang properti maupun keuangan.
Masa pandemi Covid-19, terbukti sektor properti menyerap puluhan juta tenaga kerja khususnya perumahan bagi MBR dan milenial. Belum lagi dampaknya bagi 170 sektor properti lainnya mulai dari semen, batu, pasir, keramik, genteng, meja, kursi, elekronika, lampu, dan lain-lain yang juga banyak menyerap jutaan tenaga kerja.
Baca juga: Kenaikan Harga Tongkol dan Elpiji Picu Inflasi di Aceh, Ini Kata Wakil Ketua TPID Aceh
Baca juga: Hanya Gegera Tradisi, Pengantin Pria Bonyok Dihajar Teman-Temannya, Mertua Pun Polisikan Para Tamu
Baca juga: Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022
Untuk itu, Daniel menilai dibutuhkan adanya terobosan dan koordinasi yang guna mengurai kebuntuan masalah perizinan ini. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menambahkan, dengan adanya aturan jelas soal PBG, itu akan menggairahkan pasar properti. Ia menjelaskan di tahun 2021, dari 70.000 unit rumah MBR, yang terealisasi hanya sekitar 6.000 unit rumah.
"Realisasi tersebut tidak mencapai 10%. Dengan demikian, sisa dari rumah yang belum terealisasi, dapat segera terealisasi kalau perizinan terkait PBG dapat segera diterbitkan," ucap Totok.
Totok menambahkan, dalam upaya mengurangi backlog perumahan langkah yang dibutuhkan adalah memperbanyak penyediaan rumah hunian.
Dalam 1 tahun setidaknya dibutuhkan 1 juta unit rumah hunian agar dapat menutupi backlog perumahan secara berkala. Di tahun 2022 ini, REI memperkirakan produksi rumah hunian jumlahnya akan meningkat dari tahun lalu. Ia memberi gambaran, kebutuhan rumah untuk segmen MBR sekitar 200.000 unit per tahun.(Tribun Network/van/ktn/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/properti-di-dubai-uni-emirat-arab_20151022_170706.jpg)