Minyak Goreng

Polda Aceh dan Disperindag Bahas Minyak Goreng Subsidi Satu Harga

Tanwir menjelaskan, awalnya Tim Satgas Pangan Aceh, yang diketuai Direskrimsus Polda Aceh, akan melakukan rapat koordinasi minyak goreng subsidi di Di

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Wadireskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi, bersama Kadisperindag Aceh, Ir Mohd Tanwir MT, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, Kepala Bulog Aceh, Irsan Nasution dan penyalur minyak goreng kemasan dan curah di Banda Aceh dan Aceh Besar, membahas penyediaan minyak goreng kemasan subsidi satu harga di wilayah Aceh. 

Untuk pendistribusian perdana pelaksanaan program penjualan minyak goreng kemasan satu harga ini, kita harus lebih ekstra hati-hati, agar sasaran penerima manfaatnya jelas dinikmati masyarakat secara meluas dan bukan untuk barang dagangan yang memberikan keuntungan besar bagi kelompok tertentu.

Tanwir juga mendapat informasi, pada minggu pertama pelaksanaan program minyak goreng kemasan satu harga ini, sejumlah pemasok minyak goreng curah, menyetop penyaluran minyak gorengnya dari Medan ke Aceh, dengan alasan kalah bersaing, dengan harga minyak kemasan satu harga. Minyak gorng curah harganya Rp 18.000 – Rp 20.000/Kg, dan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter.

Untuk penjualan berikutnya, kata Kadis Perindag Aceh, Mohd Tanwir, minyak goreng kemAsan standard premium seperti Bimoli, Sanco dan liannya dijual dengan harga Rp 14.000/liter.

Universitas Syiah Kuala Kembali Luluskan 24 Dokter Spesialis

Kemasannya lebih bagus dan tebal. Ada satu golongan lagi minyak goreng kemasan sederhana, dijual dengan harga Rp 13.500/liter dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.

Tiga jenis penjualan minyak goreng subsidi ini, mulai berlaku bulan ini dan seterusnya, sampai ada kebijakan baru dari Kemendag.

Tim Satgas Pangan Aceh, kata Tanwir, dalam waktu dekat ini, akan melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng tiga golongan ini.

“Jika ada yang menjual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah pusat, maka mereka siap menerima resikonya dan Tim Satgas Pangan Aceh, yang diketuai Direskrimsus Polda Aceh, akan memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Tanwir.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved