Video
VIDEO - Pengendara Mobil Berlogo Organisasi Yang Melindas Pengendara Lain, Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan emak-emak pengendara mobil yang melindas pengendara motor sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran pelaku dianggap lalai
SERAMBINEWS.COM – Polisi telah menetapkan emak-emak pengendara mobil yang melindas pengendara motor sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran pelaku dianggap lalai dalam berkendara.
Tersangka bernama FN yang menabrak pengendara sepeda motor Ikhsan Erlangga (23) hingga tewas terjadi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (2/2/2022). Saat ini FN ditahan di Polsek Delitua.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka terancam kurungan penjara selama enam tahun.
Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Ia disebut tak terbiasa mengendarai mobil matic karena sehari-hari membawa mobil manual.
Saat kejadian, FN tengah mengemudikan mobil yang berlogo Forum Batak Intelektual (FBI) Kota Medan. Polisi sempat memeriksa urine tersangka namun hasilnya negatif narkoba.
Editor: Aldi Rani Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Tau Suami Akan Nikahi Selingkuhan, Istri Sah Ini Bergegas Robohkan Rumah Rp 300 Juta, Videonya Viral
Baca juga: Segini Gaji Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, Bandingkan dengan PNS atau Outsourcing Pada 2023
Baca juga: Beredar Pengakuan Dokter yang 20 Tahun Lalu Operasi Ganti Kelamin Dorce: Bisa Jadi Penderitaan