Honorer Siap-siap Dihapus, Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Segini gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022.

Simak rinciannya berikut ini.

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Status tenaga honorer akan dihapus.

Sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengangkat honorer yang ada menjadi PNS atau PPPK.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved