Berita Politik

Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami

M Rizal Falevi Kirani, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, dirinya sangat santai menghadapi surat PAW itu dan tidak begitu menggubrisnya

Editor: bakri
For Serambinews.com
M Rizal Falevi Kirani 

Tapi, Mendagri kemudian tidak menggubris surat itu, dan kami tetap dilantik sebagai anggota DPRA dari Fraksi PNA," ungkap Falevi.

Sementara itu, Samsul Bahri alias Tiyong yang dihubungi secara terpisah, justru mempertanyakan keaslian surat PAW tersebut.

Dia menengarai surat itu surat bodong.

Pasalnya, nama dia tersebut Samsul Bahri sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2022.

"Sedangkan saya dilantik untuk Periode 2019-2024.

Jadi, coba lihat dulu suratnya, jangan-jangan itu surat bodong," ucapnya.

Tiyong juga mengatakan, surat itu ditetapkan di Banda Aceh oleh Irwandi sedangkan Irwandi sendiri berada dalam penjara di Sukamiskin.

"Pertanyaannya apakah dia ada di Banda Aceh, kok bisa di Banda Aceh sedangkan dia di sana.

Baca juga: Sorot Penanganan Kasus Covid-19 di Aceh, Falevi Minta Gubernur Pimpin Langsung Perang Lawan Corona

Setahu saya, surat-surat sebelumnya ditetapkan di sana, makanya ini harus kita cek dulu sebelum jauh saya ambil langkah," kata dia.

Tiyong mengatakan, terkait surat PAW itu, ia menghadapinya dengan santai dan siap dengan apapun konsekuensi.

"Kita santai saja, jauh sebelum naik kita sudah siap dengan apapun.

Semuanya siap," pungkas Tiyong.

Surat Sempat Ditarik dari Setwan

Ketua X DPP PNA, Asiah Uzia, dikabarkan menarik kembali surat Pergantian Antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang sudah diserahkan ke Sekretariat DPRA (Setwan), Jumat (4/2/2022) siang.

Kedua anggota DPRA yang di-PAW tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved