Sidang

Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang di Luar Gedung

Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022). 

Laporan Asnawi I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022). 

Persidangan di mulai pukul 09.00 WIB, yang melibatkan tim sidang keliling terdiri atas 3 Hakim, 1 Panitera, 1 Panitera Pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara didominasi oleh perkara perceraian selebihnya merupakan perkara kewarisan. 

Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh hingga 10 kilometer hingga 60 kilometer.

Gus Miftah Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi tentang KDRT yang Viral, Sebut soal Suami yang Baik

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, mudah - mudahan masyarakat merasakan manfaatnya," ujar Siti Salwa.

Aksi Simpatik Personel Polres Lhokseumawe, Sisihkan Dana untuk Rehab Rumah Warga Miskin

Menurut dia, sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved