Berita Aceh Tenggara
Miliki Sabu, Polres Agara Amankan Dua Warga
Penangkapan ini berawal laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Agara sering terjadi transaksi pembelian sabu-sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua warga di dua lokasi karena memiliki sabu. Penangkapan itu di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara dan di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Agara.
Kedua tersangka yakni AF (31) warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Agara dan DS (39) warga Desa Perapat Hilir.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Agara sering terjadi transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang di duga menjadi tempat transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib, anggota melakukan penangkapan terhadap AF yang diduga memiliki barang narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka dan melakukan penangkapan terhadap DS di Desa Perapat Hilir.
Menurut Kapolres, dari kedua tersangka diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis warna hijau yang terpasang jarum, dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram diamankan dari tersangka DS. Sedangkan dari tangan tersangka AF diamankan 14 paket besar dan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,63 gram
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Soal Pencabutan Izin Konsesi, DLHK & BPHP Mengaku belum Terima SK, PT ANI: Kami Diberi Waktu 1 Tahun