Video
VIDEO - Pemerintah Indonesia Akan Menghentikan Siaran TV Analog Secara Bertahap
Menurut Menteri Kominfo penghentian TV analog paling lambat akan dilakukan pada November 2022.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan menghentikan siaran TV Analog secara bertahap.
Pasalnya, pemerintah ingin menjalankan amanat Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pemerintah juga ingin menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih dan bersih bagi masyarakat.
Mengingat, Indonesia sudah tertinggal dibanding Negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi.
Pihak Pemerintah juga ingin melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Menteri Kominfo penghentian TV analog paling lambat akan dilakukan pada November 2022.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog mulai akan dilakukan April 2022.
Narator: Teuku F
Video Editor: Teuku Fauzan
Baca juga: VIDEO - Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT Viral, Kakak Ria Ricis Akhirnya Buka Suara
Baca juga: Cukup Buka Aplikasi di HP, Warga tak Perlu ke Mahkamah Syariyah Sigli untuk Daftarkan Perkara