Berita Pidie
Cukup Buka Aplikasi di HP, Warga tak Perlu ke Mahkamah Syar'iyah Sigli untuk Daftarkan Perkara
Warga tidak perlu harus datang ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, hanya cukup membuka aplikasi e-Court atau e-Filing atau pendaftaran ecourt perkara online
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Warga tidak perlu harus datang ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, hanya cukup membuka aplikasi e-Court atau e-Filing atau pendaftaran ecourt perkara online di pengadilan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Pidie telah membuka layanan pendaftaran perkara secara online.
Warga tidak perlu harus datang ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, hanya cukup membuka aplikasi e-Court atau e-Filing atau pendaftaran ecourt perkara online di pengadilan.
Lalu pembayaran online, dengan aplikasi e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons pemanggilan pihak secara daring.
"Pendaftaran perkara secara online telah dilaksanakan sejak Agustus 2020. Namun, pendaftaran perkara online ini baru booming di Januari tahun 2022," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Fauziati, SAg MAg didampingi Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH, kepada Serambinews.com, Sabtu(5/2/2022).
Ia menyebutkan, dari 106 jumlah perkara yang masuk pada Januari 2022, tercatat 104 perkara mendaftar secara e-Court.
Adalah, 40 secara E-Litigasi atau proses administrasi persidangan dilakukan secara elektronik.
Lalu, 11 perkara gugatan dan 29 permohonan secara e-Court.
Baca juga: Aduh, Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Mahkamah Syariyah Sigli Terhenti Total
Menurutnya, pendaftaran perkara melalui program e-Court mampu menghematkan biaya, terutama bagi warga yang tinggal di Kecamatan Mane, Geumpang, dan Tangse.
Sebab, dana transportasi dan keperluan lainnya untuk satu kali sidang hampir Rp 250 ribu per hari.
"Bagaimana kalau harus bolak-balik menghadiri sidang hingga enam kali, berapa habis biaya, tentunya kan cukup banyak," jelasnya.
Selain itu, kata Fauziati, program e-Court untuk mengedukasikan warga menggunakan ilmu teknologi (IT).
Warga hanya membuka layanan aplikasi e-Court di handphone.
"Bagi warga yang belum bisa mendaftar secara e-Court akan dibimbing petugas hingga mampu melakukan secara elektronik," jelasnya.
Baca juga: 2 Hakim Mahkamah Syariyah Sigli Pidie Dilantik, Begini Pesan Ketua MS
Ia menambahkan, pendaftaran perkara program e-Court ini pada sidang pertama tetap digelar secara tatap muka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-syariyah-sigli-fauziati.jpg)