Video
VIDEO - Sensen Komara Jenderal Negara Islam Indonesia tak Bisa Dipenjara
Karena Sensen Komara dinyatakan mengalami gangguan jiwa stadium tiga. Dua ahli jiwa mengklaim penyakitnya sulit disembuhkan.
SERAMBINEWS.COM - Setelah tiga orang yang mengaku Jenderal Negara Islam Indonesia ditangkap, nama Sensen Komara kembali muncul.
Sosok Sensen Komara sendiri sempat menggemparkan publik pada 2011 silam karena mengaku sebagai nabi.
Sensen Komara tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bahkan pengikut ajaran sesatnya berani mengubah kalimat syahadat.
Pengikut ajaran sesat Sensen Komara juga melakukan hal yang tak lazim, satu di antaranya mereka sholat menghadap ke arah timur.
Sensen Komara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dan telah dieksekusi pada 2012.
Baca juga: VIDEO - Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia NII, Ditangkap Polisi
Namun, Sensen Komara tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan penyebaran ajaran sesatnya.
Karena Sensen Komara dinyatakan mengalami gangguan jiwa stadium tiga.
Dua ahli jiwa mengklaim penyakitnya sulit disembuhkan.
Hakim akhirnya memutuskan Sensen Komara direhabilitasi selama satu tahun di RSHS Bandung.
MUI saat itu juga menyatakan terkait putusan pidana umum kepada Sensen Komara memang tak bisa dipenjara.(*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Agus Ramadhan