Breaking News

Berita Aceh Utara

Pasutri di Aceh Utara Didakwa Tipu Pemilik Kilang Padi 19 Tronton Beras, Capai Rp 5,4 Miliar

Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Utara      
Jaksa Penuntut Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan penipuan beras ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Utara mendakwa pasangan suami istri di Aceh Utara menipu pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, M Noer.

Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar. 

Terdakwa meminta beras kepada korban sebanyak 581.287,8 kg. 

Beras sebanyak itu dalam 19 kali pengangkutan menggunakan tronton dari Aceh Utara ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Januari - Februari 2021. 

Namun, setelah 14 hari memenuhi permintaan kedua terdakwa mengirim beras tersebut. Terdakwa tidak melunasi uang dengan total Rp 5,4 miliar lebih, dengan alasan Menteri Sosial sudah ditangkap. 

Kemudian M Noer melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021.

Baca juga: Penyidik Polres Bireuen ke Medan dan Jakarta, Lengkapi Berkas Kasus Penipuan di Situs Prakerja

Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih dalam sidang perdana kasus tersebut secara online di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (3/2/2022). 

Materi lainnya yang dibacakan jaksa terungkap, terdakwa tidak pernah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial terkait dengan Program PKH (Program Keluarga Harapan). 

Bahkan kata jaksa, Pihak Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sosial Deli Serdang sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mengenal terdakwa I dan tidak pernah bekerja sama. 

Sementara terdakwa sebelumnya meminta beras kepada korban karena akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan PKH melalui E-warung di Deli Serdang. 

Terdakwa Amelia mengirim pesan singkat kepada korban yang berbunyi.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Tak Hanya Libatkan Olivia Nathania, Keponakan Nia Daniaty Juga Ikut Ditahan

“Assalaamualaikum bang Alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan Ngisi Pkh bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus”. 

Menurut jaksa, pesan tersebut dikirim terdakwa kepada korban dengan maksud agar M Noer bersedia menyerahkan kembali beras dari kilang padi miliknya, Permata Tani dengan status hutang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved