Berita Nasional
Pelanggar Karantina Diancam Penjara dan Denda Hingga Rp 100 Juta
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan
Namun, ia juga mengemukakan bahwa diperlukan kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi berfungsi mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.
Baca juga: Liga 1 Tetap Bergulir Meski Kasus Covid-19 Meningkat, PT LIB: Kami Sediakan Tempat Karantina
Baca juga: Terungkap, Jumlah Uang yang Dihabiskan Aurel & Atta Halilintar di Karantina, Kondisi Ashanty?
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi itu.
"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini.
Namun demikian perlu di-cover pengawasan manual," kata dia.(kontan.co.id)
Baca juga: Pasca Karantina, Atta-Aurel Langsung ke Rumah Sakit Tentukan Tanggal Lahiran
Baca juga: Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Tanah Air, Luhut: Buat Keamanan Kita Semua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/karo-penmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-dr-dedi-prasetyo.jpg)