Berita Aceh Utara
Pengacara akan Ajukan Eksepsi untuk Pasutri di Aceh Utara Atas Dakwaan Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar
Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga dari empat pengacara ikut mendampingi terdakwa Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Menanggapi dakwaan dalam sidang perdana Kamis (3/2/2022) itu, pengacara terdakwa kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar lebih itu akan mengajukan eksepsi.
Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022.
“Ada beberapa isi dakwaan yang ganjil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta.
Makanya kami dengan mantap menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU," kata Kasibun Daulay SH dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Penyidik Polres Bireuen ke Medan dan Jakarta, Lengkapi Berkas Kasus Penipuan di Situs Prakerja
Kasibun Daulay salah satu dari empat pengacara terdakwa. Tiga pengacara lainnya, yaitu Faisal Qasim SH MH, Armia SH MH, dan Zulfahmi SH.
Kasibun Daulya mengatakan selain mengajukan eksepsi, pihaknya juga menyampaikan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa.
Terutama kepada terdakwa I, Firza Amelia, karena alasan kemanusiaan.
Pasalnya, terdakwa memiliki anak balita yang masih disusui dan membutuhkan perhatian lebih ibunya.
"Selain surat permohonan pengalihan penahanan, kami juga sudah siapkan foto-foto dan akta kelahiran anak bayi dari terdakwa I.
Kami akan serahkan kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung,” kata Kasibun Daulay.
Kasibun Daulay menambahkan pihaknya juga akan bermusyawarah dan melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan untuk menentukan poin-poin substansi apa saja yang akan menjadi materi eksepsi mereka nantinya.
Meski secara kasat mata, kata Kasibun Daulay, perkara ini bermasalah di kompetensi absolut dan kompetensi relatif mengadilinya.
“Kami lihat perkara ini seharusnya ranahnya perdata bukan pidana.
Kalaupun perkara ini dianggap pidana, harusnya tempat peradilannya bukan di Aceh, tapi di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara," timpal Faisal Qasim.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Tak Hanya Libatkan Olivia Nathania, Keponakan Nia Daniaty Juga Ikut Ditahan

Isi dakwaan
Seperti diberitakan sebelumnyha, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Utara mendakwa pasangan suami istri di Aceh Utara menipu pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, M Noer.
Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar.
Terdakwa meminta beras kepada korban sebanyak 581.287,8 kg.
Beras sebanyak itu dalam 19 kali pengangkutan menggunakan tronton dari Aceh Utara ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Januari - Februari 2021.
Namun, setelah 14 hari memenuhi permintaan kedua terdakwa mengirim beras tersebut. Terdakwa tidak melunasi uang dengan total Rp 5,4 miliar lebih, dengan alasan Menteri Sosial sudah ditangkap.
Kemudian M Noer melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021.
Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih dalam sidang perdana kasus tersebut secara online di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kasus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Kajari Aceh Singkil: Pelakunya Masih Dilacak
Materi lainnya yang dibacakan jaksa terungkap, terdakwa tidak pernah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial terkait dengan Program PKH (Program Keluarga Harapan).
Bahkan kata jaksa, Pihak Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sosial Deli Serdang sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mengenal terdakwa I dan tidak pernah bekerja sama.
Sementara terdakwa sebelumnya meminta beras kepada korban karena akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan PKH melalui E-warung di Deli Serdang.
Terdakwa Amelia mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya sebegai berikut.
Assalaamualaikum bang Alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan Ngisi Pkh bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus”.
Menurut jaksa, pesan tersebut dikirim terdakwa kepada korban dengan maksud agar M Noer bersedia menyerahkan kembali beras dari kilang padi miliknya, Permata Tani dengan status hutang.
Alamat kilang padi itu di Jalan Medan - Banda Aceh Km 324, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Uang hasil penjualan beras milik saksi korban M Noer telah dinikmati terdakwa untuk kebutuhan hidup dan keperluan sehari-hari, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Erning.
Perbuatan terdakwa kata jaksa, melanggar Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengar materi dakwaan jaksa, hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari 2022.
Agenda sidang lanjutan nanti eksepsi atau tanggapan terdakwa atau pengacaranya atas dakwaan JPU. (*)