Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021, Begini Duduk Perkaranya

Berikut ini duduk perkara Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, hilang dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sosok Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan Cantik Manado yang Viral Dikabarkan Hilang, Kini Jadi Buronan Propam 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini duduk perkara Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, hilang dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022), berikut duduk perkaranya: 

Hilang atau Meninggalkan Tugas sejak 15 November 2021

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy kini dinyatakan desersi atau melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

Hal ini karena Briptu Christy meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado. 

Lantaran menghilang dan desersi, pada 31 Januari 2022, Polresta Manado akhirnya menetapkan Briptu Christy dalam DPO

Seiring hal itu, Kapolres Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait juga mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Pengajuan PTDH ini karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut. 

  
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan asal Manado yang Dikabarkan Menghilang, Kini Jadi DPO

Baca juga: FAKTA Polwan Polresta Manado Dikabarkan Hilang, Kini Jadi Buronan Propam dan Terancam Dipecat

Polresta Manado Bentuk Tim Pencari

Masih mengutip TribunManado, Terkait hilangnya Briptu Christy, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan. 

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved