Berita Aceh Tenggara
Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Ditangkap, Lima Lagi Masih Buron
Dalam penangkapan ini tersangka terpaksa ditembak bagian betis kiri dan kanannya, karena berupaya melawan petugas.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Polres Aceh Tenggara menangkap satu pelaku pemerkosaan Sabtu (5/2/2022) atas nama Khairul Anwar alias Obol.
Kasus pemerkosaan ini sendiri terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2021 yang dilakukan terhadap pacar dan digilir lima pemuda lainnya di sebuah pondok jagung Desa Ngkeran Rumah Pasir Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Dalam penangkapan ini tersangka terpaksa ditembak bagian betis kiri dan kanannya, karena berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas.
Tersangka Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara di sebuah tempat perbelanjaan di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.
DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol tersebut telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan.
Sekira pukul 18.15 WIB. tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah Indomaret sedang berbelanja. Kemudian dilakukan penangkapan. Namun, memberikan perlawanan terhadap polisi. Akibatnya, diberikan dua kali tembakan di betis kaki kiri dan kanan.
Tersangka dibawa Khairul Anwar (21) warga Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas itu di bawa ke RSUD Sahuddin Kutacane untuk ditangani secara medis dan kemudian diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Menurut Kapolres Agara, AKBP Bramanti atau akrab disapa Mas Bram, menyebutkan, para pelaku yang belum ditangkap atau masih DPO adalah, Sawaluddin (20), Fahrizi (20) Sopan (19) ketiganya Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, Iran (20) Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Usman (25) Desa Setambul Jaya Kecamatan Tanoh Alas.
Untuk para pelaku telah melarikan diri dan telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku tersebut, hingga kini masih dalam proses pencarian.
Menurut Kapolres Agara yang juga mantan Kasat PJR Polda Aceh itu, modus operandi, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat itu Obol serta Alpariji Iran, Sopan dan Usman ketika itu sedang berada di desa melihat orang ngadakan pesta yang berada di Desa Deleng Kukusan.
Tiba- tiba, tersangka Sawaluddin alias Sawal menelpon Sopan, namun apakah percakapan mereka pada saat itu Obol tidak tahu lalu Sopan mengajak Obo dan Alpariji Iran serta Usman ke sebuah pondok jagung yang berada di desa rumah pasir.
Lalu mereka pun pergi ke lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut lalu dan melihat Sawal sedang berada di dalam pondok tersebut dan pada saat itu lalu Khairul alias Obok dkk memangil Sawal yang mana Obol dkk mengetahui bahwa Sawal sedang berada di dalam pondok tersebut dengan korban ID, dan tidak berapa tidak lama kemudian Sawal keluar dari pondok tersebut.
Lalu sawal menghampiri Obol dkk dan Sawal berkata kepada Iran dengan mengatakan, mana uang kalian untuk bayar perempuan yang di dalam pondok biar bisa kalian pakek perempuan tersebut.