Berita Aceh Tenggara
Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Ditangkap, Lima Lagi Masih Buron
Dalam penangkapan ini tersangka terpaksa ditembak bagian betis kiri dan kanannya, karena berupaya melawan petugas.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Setelah Sawal mengatakan hal demikian lalu Obol Dkk mengumpulkan uang masing masing sebesar Rp.50.000 dari ke lima tersangka Rp.250.000 dan kemudian uang diserahkan kepada tersangka Sawal dan setelah itu kami dipersilahkan Sawal untuk memperkosa korban, dan kemudian Iran mengajak korban yang bernama ID yang pada saat itu duduk di depan pintu pondok untuk masuk ke dalam pondok dengan cara memaksa korban sambil berkata ayo cepat masuk dan menarik tangan korban.
Setelah memperkosa korban dua puluh menit kemudian Iran keluar dan kemudian setelah Iran keluar masuk Sopan ke dalam pondok dan selang 20 menit kemudian Usman keluar pondok.
Setelah Sopan keluar kemudian masuk Kahirul Anwar alias Obol untuk memperkosa korban dan 20 menit kemudian Obol keluar.
Kemudian Obol keluar masuklah Fahrizi untuk memperkosa korban dan sekira 10 menit Fahrizi keluar dan setelah Fahrizi keluar kemudian masuk Usman untuk memperkosa korban, Usman berada di dalam pondok/gubuk lebih kurang 20 menit dan kemudian Usman keluar.
Dan ketika ke 6 tersangka selesai melakukan pemerkosaan kemudian para tersangka dan korban duduk duduk diteras pondok dari mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB
Ketika sudah agak terang kemudian para tersangka sepakat mengantar korban pulang ke rumahnya, dan kemudian mereka mengantar korban pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor berboncengan, korban pada saat itu dibonceng oleh tersangka Iran dan ketika sampai di jembatan Mbarung para tersangka Sawal, Fahrizi, Khairul alias Obol, Sopan dan Usman berhenti dan sesuai kesepakatan tersangka Iran yang mengantar korban ke Desa Salang Alas, Kecamatan Badar dan para tersangka lainya tetap menunggu di jembatan Mbarung.
Setelah Iran kembali pulang dari mengantar korban kemudian para tersangka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Aceh.(*)
Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Hanya karena Kesal Lantaran Istri tak Mau Bangun
Baca juga: Pria di India Dipaksa Jadi Duda oleh Wanita yang Baru Dinikahi, Gegara si Suami 10 Hari Tak Mandi