Berita Aceh Timur
Pemuda Aceh Timur Ditangkap, Diduga Zinahi Pacarnya yang Masih Bawah Umur dan Sebar Foto Korban
Pemuda ini diduga telah menzinahi pacarnya yang masih anak di bawah umur asal Aceh Utara, sebut saja bernama Bunga.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur
Sejumlah pelaku tindak pidana dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, antara lain satu rok panjang coklat, satu baju kemeja lengan panjang maron, satu tanktop coklat.
Kemudian satu celana merah jambu dan satu jelbab coklat.
Atas perbuatannya, ungkap Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal 90 bulan penjara.
Ikut hadir dalam konfrensi pers itu, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi SH, Kasie Humas AKP Agusman Nasution SH, Kasie Propam Ipda Edi Saputra, dan Kanit III dan IV Satreskrim Polres Aceh Timur. (*)