Knalpot Brong
Polres Lhokseumawe Potong Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia
Lalu, para pemilik Sepmor memusnahkan sendiri knalpot brong dengan cara memotong dengan alat yang sudah disediakan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring 34 sepeda motor (Sepmor) yang mengunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dalam operasi penertiban di Jalan Merdeka, Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (5/2/2022) malam lalu.
Selanjutnya, seluruh Sepmor ditilang dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Tindaklanjutnya, pada Senin (7/2/2022), pagi Satlantas Polres Lhokseumawe mengundang langsung para pemilik Sepmor ke Mapolres setempat.
• Ria Ricis Buka Suara soal Kabar Dirinya Hamil, Istri Teuku Ryan Minta Doa
Awalnya, para pemilik Sepmor diedukasi tentang pentingnya menggunakan knalpot standar.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan sesi pemusnahkan knalpot brong.
Para pemilik Sepmor diminta membuka sendiri knalpot brong di Sepmornya.
• Kapolres Ultimatum Pelaku Pemerkosaan di Agara, Segera Serahkan Diri Atau Diambil Tindakan Terukur
Lalu, para pemilik Sepmor memusnahkan sendiri knalpot brong dengan cara memotong dengan alat yang sudah disediakan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK, MH, menyebutkan, knalpot brong menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta menyebabkan gangguan pencemaran udara dan lingkungan hidup.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ.
Karena itu, diimbau kepada para pengguna Sepmor yang saat ini masih menggunakan knalpot brong, agar segera mengganti dengan knalpot standar.(*)