Berita Bireuen
Satlantas Polres Bireuen Keluarkan 21 Surat Tilang, Ini Jenis Pelanggaran
Selain itu, kendaraan roda empat, terutama kendaraan pikap yang membawa penumpang juga diberhentikan anggota Satlantas untuk diperiksa.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Selain itu, kendaraan roda empat, terutama kendaraan pikap yang membawa penumpang juga diberhentikan anggota Satlantas untuk diperiksa.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Senin (07/02/2022) kembali menggelar razia.
Razia dilakukan untuk pengendara berbagai jenis yang berlangsung di kawasan lampu merah depan pendopo Bupati Bireuen.
Sebanyak 21 surat tilang diberikan kepada para pengendara.
Amatan Serambinews.com, belasan anggota Satlantas mengawasi berbagai jenis kendaraan dari berbagai arah, apabila ada yang tidak memakai helm depan belakang segera diberhentikan.
Selain itu, kendaraan roda empat, terutama kendaraan pikap yang membawa penumpang juga diberhentikan anggota Satlantas untuk diperiksa.
Sebagian pengendara lupa memakai helm dan juga banyak yang lupa membawa surat tanda kendaraan bermotor seperti SIM maupun STNK.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra SIK MH didampingi KBO Lantas Iptu Hendri Yunan kepada Serambinews.com mengatakan, belasan anggota
Satlantas menggelar razia rutin.
Kegiatan pemeriksaan berbagai jenis kendaraan penertiban pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan, dalam rangka mendukung program Aceh Zero Traffic Accident.
Kegiatan rutin juga dalam rangka terciptanya situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas yang aman dan nyaman.
Selain itu a meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap peraturan lalu lintas protokol kesehatan covid-19.
“Masih banyak pengendara yang tidak memakai helm depan belakang, selain itu, masih didapati kendaraan pikap yang diperuntukkan membawa barang membawa penumpang,” ujarnya.
Dalam razia tersebut telah dilakukan pendataan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan yang tidak melengkapi surat kendaraan.
Sebanyak 21 pengendara diberikan surat tanda tilang dengan menahan SIM atau STNK, selain itu petugas juga memberikan 42 lembar surat teguran tertulis kepada pengendara. (*)
Baca juga: Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU: Dokumen Belum Masuk
Baca juga: PSBL Langsa Petik Poin Penuh Usai Kalahkan Persiwangi 1-0
Baca juga: Kapolres Ultimatum Pelaku Pemerkosaan di Agara, Segera Serahkan Diri Atau Diambil Tindakan Terukur