Pandemi Covid 19

Dirjen Safrizal ZA: Antisipasi Lonjakan Omicron, Mendagri Perpanjang PPKM di Jawa-Bali

Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Dok Humas
Dirjen Safrizal ZA 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Antisipasi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang dan memperbarui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2021.

Inmendagri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022.

Demikian disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal, ZA di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Ia mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.

VIRAL Video Pengantin Wanita Ditinggal Kabur Mempelai Pria, Keluarga Bakal Lapor Polisi

Safrizal ZA juga menjelaskan bahwa di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:

Pada daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.

Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%.

Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian diantaranya:

Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

VIDEO - Ini Lokasi Kuliner Kuah Beulangong Terbaru di Bireuen

Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.
Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved