Berita Abdya
Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti, Termasuk Satu Pucuk Pistol
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah itu, merupakan hasil pengungkapan kasus periode Agustus 2021-Januari 2022.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (8/2/2022) di halaman Kejari setempat.
Kajari Abdya Nilawati SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah itu, merupakan hasil pengungkapan kasus periode Agustus 2021-Januari 2022. "Kami lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut," terangnya.
Nilawati menyebutkan, barang bukti yang akan dimusnahkan itu, meliputi narkotika dan sepucuk pistol. “Memang, hasil ungkapan ini tergolong kecil, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, sebutnya.
Adapun barang bukti hasil ungkapan kasus pidana umum yang dimusnahkan tersebut, berupa 4 buah bong (alat hisap), 3 buah kaca pirek, sepucuk senjata api, 9 butir peluru, 11 unit handphone, 2 buah parang, 1 buah gembok, 1 buah dompet kecil, 1 buah palu, 1 buah senter, 1 lembar id card, 1.0151.824.205.65 gram ganja dan 93,50 gram sabu.
“Ke semua jenis barang bukti itu, kemudian dimusnahkan dengan cara berbeda, untuk sabu diblender, untuk senjata api dipotong-potong dengan gerinda besi, dan dibakar untuk BB ganja,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir, Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH, Kalapas IIIB Akhmad Widodo, Kepala Dinas Kesehatan, Safliati SST MSi serta sejumlah instansi terkait lingkungan setempat.(*)
Baca juga: 17.000 Warga Pidie Dihapus Sebagai Peserta BPJS, Ditolak Saat Berobat
Baca juga: Amerika Serikat Buru Pemimpin ISIS-K, Tawarkan Hadiah Rp143 Miliar Bagi yang Punya Informasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/musnahkan-barang-buktii.jpg)