Berita Aceh Timur

Nekat Bawa Anak di Bawah Umur ‘Ngamar’ di Medan, Pemuda Aceh Timur Ini Ditangkap di Losmen

Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa kabur anak di bawah umur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Timur
Sejumlah pelaku tindak pidana dan barang bukti dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa kabur anak di bawah umur.

Pemuda berusia 20 tahun berinisial JW, warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur diamankan dari sebuah losmen di Medan, Sumatera Utara bersama anak di bawah umur yang ia bawa kabur dari Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022), mengatakan, terduga pelaku membawa kabur anak di bawah umur itu diamankan pihak kepolisian dari sebuah losmen di Medan pada Rabu (2/2/2022) pagi.

Menurut Kasat Reskrim, diketahuinya korban dibawa kabur oleh pelaku ke Medan, setelah diintai oleh pihak keluarga korban yang ada di Medan.

Sebelumnya, keluarga korban di Aceh Timur mencari keberadaan korban yang dibawa kabur oleh pelaku. 

AKP Miftahuda menjelaskan, awalnya Selasa (1/2/2022) korban ditelepon oleh pelaku dan diajak jalan-jalan, dan korban menurutinya.

Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Tuak Rudapaksa Anak di Bawah Umur Bergilir, Kini Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Setiba di Simpang Gampong Beusa, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil penumpang L-300 menuju Medan.

Setiba di Medan, pelaku dan korban turun di depan losmen, dan pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar losmen itu sehingga mereka melakukan hubungan badan sampai tertidur.

Keluarga korban yang di Aceh Timur, menghubungi keluarga yang di Medan untuk melacak keberadaan korban. 

Setelah diketahui berada di salah satu losmen, lalu keluarga di Aceh Timur melaporkan ke Polsek Ranto Peureulak. 

Kemudian personel Polsek Ranto Peureulak langsung bergerak menuju Medan.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolsek Ranto Peureulak untuk dipertemukan dengan keluarga korban,” urai Kasat Reskrim.

Baca juga: Pelatih Futsal Lecahkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Penyuka Sesama Jenis, Korban Capai 64 Orang

“Pihak keluarga yang keberatan dengan perbuatan pelaku membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur, " ungkap AKP Miftahuda .

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved