Breaking News

4 Pemuda Mabuk Tuak Rudapaksa Anak di Bawah Umur Bergilir, Kini Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Keempatnya nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022) sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP

Editor: Mursal Ismail
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

Keempatnya nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022) sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

SERAMBINEWS.COM - Empat pemuda diduga mabuk tuak ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa anak di bawah umur. 

Keempat pemuda itu adalah warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Keempatnya nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022) sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Saat nongkrong, mereka meminum tuak.

Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.

 Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.

Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.

Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.

"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved