Berita Nasional

Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK

Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi

Editor: bakri
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

JAKARTA - Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini.

Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal,.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.

Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Baca juga: Berikut Lima Nama Pangdam Baru yang Resmi Ditunjuk Panglima TNI Andika Perkasa

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Resmi Jabat Panglima TNI, Diminta Segera Implementasikan Visi Misinya

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved