Kajian Islam
Bagaimana Hukum Merayakan Valentine Day dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Bagaimana hukum merayakan hari Valentine atau Valentine day dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Pertama, tahu hakikat halal dan haram.
Halal adalah sesuatu yang direstui atau diperbolehkan oleh Allah SWT.
Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya.
Kedua sambung Buya Yahya, tahu hakekat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day, katanya.
Asal usul hari Valentine
Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hari Valentine adalah kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan akidah Islam.
Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari mendukung “kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini.
Baca juga: Ramadhan 2022 Segera Tiba, Buya Yahya Beri Tips Persiapkan Diri untuk Menyambut Bulan Puasa
Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya abadikan dan sebagai hari Valentine.
Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian nasrani Italia menolak perayaan hari valentine.
Lebih dari itu lanjut Buya Yahya, hari Valentine itu sudah menjadi tradisi dan yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang berbeda dengan syariat Islam.
Mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang percaya.
Budaya semacam itu kata Buya jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Hari Valentine berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.

Lantas, bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam Islam?
"Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman," tegas Buya.
Baca juga: Buya Yahya Berbagi Tips Agar Rumah Tangga Makin Harmonis, Istri Wajib Lakukan Ini untuk Suami
Pertama, mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.