Berita Pidie Jaya
Ini 12 Raqan Prioritas Pidie Jaya 2022 akan Dibahas DPRK dan Pemkab
12 Raqan ini sudah kami sepakati bersama antara legislatif dan eksekutif masuk dalam Program Legislasi (Proleg) prioritas untuk dibahas sesuai perunda
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
12 Raqan ini sudah kami sepakati bersama antara legislatif dan eksekutif masuk dalam Program Legislasi (Proleg) prioritas untuk dibahas sesuai perundang-undangan.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya (Pijay) menyepakati 12 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas 2022 akan dibahas bersama Pemkab dalam medio 2022.
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Fadhullah SHI didampingi Anggota DPRK, Muhammad Luthfi SKep, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (10/2/2022).
"12 Raqan ini sudah kami sepakati bersama antara legislatif dan eksekutif masuk dalam Program Legislasi (Proleg) prioritas untuk dibahas sesuai perundang-undangan.
Mulai pembahasan internal, kemudian pembahasan bersama eksekutif serta rapat konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh," kata Fadhlullah.
Muhammad Luthfi menyebutkan ke 12 raqan itu, tiga di antaranya adalah raqan inisiatif DPRK , yakni Raqan tentang Perubahan atas Qanun Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah Pidie Jaya 2014-2023.
Kemudian Raqan bagi hasil Migas Pidie Jaya dengan pemerintah pusat.
Satu lagi, Raqan Penyelenggaraan Dayah dan Pesantren.
Sedangkan sembilan raqan usulan eksekutif, yakni Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raqan Persetujuan Pembagian Gedung, Raqan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan.
Selanjutnya, raqan penetapan nama kecamatan, mukim, gampong dalam kabupaten, Raqan Perlindungan Cagar Budaya, Raqan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian Raqan Penyelenggaraan Tata Ruang, Raqan Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu, dan Raqan Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan badan susunan perangkat daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Muhammad Luthfi menambahkan dalam setiap pembahasan raqan ini tentunya menyertai naskah akademik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan maupun Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011.
"Naskah akademik merupakan hasil penelitian atau kajian hukum serta lainnya yang menjadi fokus kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ini menjadi solusi dalam menjawab sebuah permasalahan demi kebutuhan hukum serta kearifan lokal bagi masyarakat, khususnya di Pidie Jaya," tukasnya. (*)