Berita Lhokseumawe

KAL Bireuen Tangkap Dua Kapal Trawl, Danlanal Lhokseumawe: Mereka Sudah Meresahkan Nelayan Kecil

"Kapal-kapal tersebut sudah sangat meresahkan para nelayan kecil, selain itu juga merusak ekosistem yang ada di laut,” kata Danlanal Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (8/2/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

ACEH UTARA – Kapal trawl yakni KM Ocean King I milik M, ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.

Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.

Kapal yang dinahkodai oleh MN bersama 3 ABK itu membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg. 

Sedangkan, penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik N terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai di perairan Aceh Timur.

Kapal KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT, namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

Kapal tesebut dinahkodai oleh M dengan 4 ABK dengan membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.

Baca juga: TNI AL Lhokseumawe Tangkap 2 Kapal Trawl di Aceh Timur, Diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukuh

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur.

"Kapal-kapal tersebut sudah sangat meresahkan para nelayan kecil, selain itu juga merusak ekosistem yang ada di laut,” kata Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2022).

“Sehingga keresahan ini yang menjadi pertimbangan untuk kita tindak dan melakukan penangkapan kedua kapal trawl tersebut," lanjut Danlanal.

Danlanal meneyebutkan, lokasi penangkapan tidak jauh dari garis pantai Peureulak dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang jelas dilarang UU Perikanan No 45 Tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.

Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, serta dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL.

"Selanjutnya, KAL Bireuen menarik kedua unit kapal ikan tersebut, yaitu KM Ocean King I dan KM Mubarokah beserta 9 ABK, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO - TNI AL Tangkap Dua Kapal Pukat Trawl di Perairan Peurelak Aceh Timur

Dua kapal trawl ditangkap

Seperti diketahui, Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (8/2/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved