Kesehatan
Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit: Lansia hingga Belum Divaksin
"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," sambungnya.
"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," sambungnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus virus corona atau covid-19 masih melanda.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap soal kriteria pasien positif Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit (RS).
Dilansir dari Kompas.com, lansia yang memiliki komorbid perlu dirawat di RS.
"Siapa yang perlu ke RS? Kalau ada lansia, yang memiliki komorbid banyak dan orang yang belum divaksin Covid-19," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menututkan risiko mereka yang berusia lansia, individu dengan komorbid serta warga yang belum divaksin lebih tinggi saat terpapar Covid-19.
Baca juga: Ucapan Selamat HUT ke-33 Harian Serambi Indonesia dari Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh
Selain itu, jika ada individu positif Covid-19 tetapi kondisi rumahnya tidak memungkinkan jika isolasi mandiri karena tidak bisa menghindari pertemuan dengan anggota keluarga lain, juga sebaiknya menjalani karantina terpusat atau ke RS.
Bagi individu-individu di luar kritaria di atas disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Sebab kondisi saat ini di RS itu justru sebagian besar pasien yang tidak perlu dirawat di RS.
Sehingga perlu menjelaskan ke publik bahwa yang masuk ke RS itu kondisi sedang dan kondisi berat, definisi sedang berat butuh oksigen," jelasnya.
Baca juga: Momen HPN 2022, Pangdam IM Ajak Insan Pers Turut Bangun Aceh
Budi menyebut kalau ada pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa dirawat di rumah.
"Tidak perlu panik, minum vitamin buka jendela, lakukan isolasi mandiri," terangnya.
Selain itu, bagi individu positif yang mengalami gejala ringan dengan saturasi masih di atas 95 persen juga bisa melakukan isolasi mandiri.
Budi juga menyarankan mereka yang tanpa gejala atau menderita gejala ringan untuk berkonsultasi dengan layanan telemedisin.
Baca juga: VIDEO Sambangi Kantor Serambi pada HUT 33, Ketua DPRK Sebut Media Berkontribusi Cerdaskan Masyarakat
Sehingga ada saran dari dokter dan bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.