Penghargaan

Pemerintah Aceh dan 14 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan MCP dari KPK

Nawawi mengatakan, kehadirannya pada acara ini, adalah dalam rangka melaksanakan tugas KPK yang terdapat dalam UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK-Kepala Daerah se Aceh dan Sosialisasi Pedoman Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2022 di Aula Serbaguna, Rabu (9/2/2022) 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango SH, MH menyatakan capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang tinggi di sebuah daerah bukan merupakan satu jaminan di daerah tersebut, tidak ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada daerah capaian MCP nya cukup tinggi, tapi KPK berulang kali menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut,” kata Nawawi Pomolango dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK- Kepala Daerah Se- Aceh dan Sosialissasi Pedoman Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (9/2/2022) di Banda Aceh.

Nawawi mengatakan, kehadirannya pada acara ini, adalah dalam rangka melaksanakan tugas KPK yang terdapat dalam UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019.

Tugas yang pertama melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Seperti yang kita lakukan hari ini.

Tugas kedua adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Tugas ketiga, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara, salah satunya adalah acara yang di gelar Pemerintah Aceh hari ini.

VIDEO Rekaman Detik-detik Polisi Bertameng Kepung Masjid di Desa Wadas, 23 Orang Ditangkap

Tugas Keempat melakukan supervisi terhadap intansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kelima melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan keenam tindakan untuk melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari enam tugas KPK itu, kata Nawawi, acara yang kita lakukan hari ini bersama Pemerintah Aceh dan Para Bupati/Walikota se Aceh, merupakan pelaksanaan tugas KPK yang pertama yaitu tindakan pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Nawawi mengatakan, pada acara hari ini, KPK akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh dan 13 kabupaten/kota di Aceh yang nilai MCP nya sudah berada di atas 70. Dari 14 daerah yang akan menerima penghargaan MCP KPK untuk hasil evaluasi MCP tahun anggaran 2021, nilai paling tertinggi di Aceh, diperoleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai capaian 87,14, tempat kedua Pemerintah Aceh 84,48, tempat ketiga Kabupaten Bener Meriah 82,03.

Tempat keempat Aceh Timur dengan nilai capaian 81,03, kelima Aceh Barat Daya 80,03, ketujuh Kota Lhokseumawe 78,76, kedelapan Aceh Tenggara 78,63, kesembilan Kota Langsa 77,01, kesepuluh Aceh Besar 76,29, Kesebelkas Aceh Tengah 76,21, keduabelas Aceh Tamiang75,91, ketiga belas Bireuen 74,63 dan keempat belas Aceh Singkil 72.65.

Kulit Kusam? Ini 5 Obat Alami untuk Mencerahkan Wajah

Nawawi mengatakan, ke 14 daerah penerima penghargaan MCP KPK untuk tahun 2021 ini, tahun depan nilai MCP nya bisa lebih baik lagi, sedangkan kepada 10 daerah di Aceh yang nilai MCP nya masih berada di bawah 70, kinerja delapan hal penyelenggaraan pemerintahannya, tolong ditingkatkan lagi, agar pada tahun depan nilainya MCP nya bisa meningkat dan KPK memberikan penghargaan.

Untuk daerah-daerah yang nilai MCP nya sudah berda di atas70 dan telah mendapat penghargaan MCP dari KPK, kata Nawawi, tolong integritasnya dalam menjalankan delapan hal pemerintahan yang menjadi penilaian KPK, harus dijaga, jangan sampai KPK melakukan tugas tindakan penangkapan terhadap pejabat daerahnya.

KPK terus melakukan monitoring terhadap delapan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yaitu pertama perencanaan dan penganggaran, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), keempat penerbitan perizinan, kelima manajemen pengelolaan asset daerah/negara, keenam pengelolaan ASN, ketujuh Optimalisasi Pajak Daereah dan kedelapan Tata Kelola Dana Desa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved