Narkoba
Seorang Ibu Selundupkan 6 Paket Diduga Sabu dalam Pakaian Anaknya di LP Langsa
Kedua napi yang diamankan ke Polres Langsa dalam kasus ini yaitu CH (29) pidana pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan yang akan bebas November 2022 mendat
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Efendi Plt Kalapas Kelas IIB Langsa
Petugas Lapas Kelas IIB Langsa saat memeriksa barang titipan pengunjung dan menemukan 6 bungkus diduga sabu-sabu.
Efendi menambahkan, setelah petugas Polres Langsa tiba pihak Lapas menyerahkan langsung barang bukti 6 paket diduga sabu dan NU itu, termasuk dua napi CH dan MU.
Karena hasil pengembangan sementara hari itu, ada 2 napi yang ikut diamankan yaitu CH adalah anak kandung NU dan napi MU.
Pengakuan IRT (NU) ini bahwa pakaian dan makanan yang didalamnya didapati 6 paket diduga sabu-sabu itu akan dia titipkan atau berikan kepada anaknya, napi CH.
"Namun untuk pengembangan lanjutan kasus itu sekarang ditangani pihak berwenang Polres Langsa, kami sudah menyerahkan mereka dan barang buktinya," tutup Efendi.(*)