Berita Subulussalam
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ipda Deno Wahyudi penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767
Dijelaskan, ada lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan. Lima penyimpangan itu adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.
Lalu kuitansi atau bukti pembayaran fiktif sebesar Rp 105.290.611. Kemudian barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.
Seterusnya kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat sebesar Rp 108.015.000
Kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814. "Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 723.726.767," ujar Kasatreskrim Ipda Deno diamini Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.
Penyimpangan dana desa itu bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020. Lebih jauh Ipda Deno membeberkan perjalanan kasus yang membelit MS sang mantan kepala Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini diawali Januari 2021 lalu setelah kepolisian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dan diperkuat laporan LSM.
Selanjutnya, proses masuk pra lidik permintaan dokumen dengan berkoordinasi pada pihak inspektorat untuk masalah audit penyimpangan. Kasus ini pun akhirnya bergulir sekitar April 2021 lalu. Laporan Intelejen (LI) dan bersamaan dimulainya proses lidik.
Berbagai data dan saksi diperiksa untuk menguatkan data dan fakta dugaan korupsi anggaran desa tersebut. Ada 20 saksi yang diperiksa yang dua diantaranya adalah tim ahli keuangan dan tehnik.
Proses atas kasus dana desa Muara Batu-Batu terus digulirkan dan tepat 23 Agustus 2021 Audit BPKP terbit dan menyebutkan adanya kerugian negara. Polisi lalu menaikan status perkara dari lidik ke sidik di aula diskrimsus Polda Aceh tepat 6 September 2021.
Bukan itu saja, penyidik kembali membuat gelar penetapan tersangka 18 November 2021 Sepekan kemudian tepatnya Kamis (25/11/2021) lalu penyidik Tipikor Polres Subulussalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020.
Lalu sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS secara resmi ditahan. Penahanan MS berdasarkan Surat perintah penahanan 49/Res.3.3/XII/2021/Satreskrim.
Penyidik sebenarnya memberikan waktu kepada MS sebelum jadi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun hal itu tidak dapat dipenuhi mantan kepala desa tersebut.(*)
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD ke Kejati Aceh