Oknum Nakes Pamer Alat Kemaluan ke Siswi SD, Kini Jadi Tersangka
Lanjut Fransisca, oknum nakes tersebut berbuat asusila dengan cara menunjukkan alat vital kepada siswa di depan kelas.
SERAMBINEWS.COM - Oknum tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pedofilia.
Oknum nakes bernama AM (34) melakukan perbuatan asusila terhadap siswa Sekolah Dasar (SD).
Tersangka AM melakukan tindak pidana asusila terhadap lima murid perempuan SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja melalui Kepala Unit III Satreskrim Polres Lamandau langsung mengungkap kasus Pedofilia tersebut.
Aipda Fransisca Dhamayanti membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana asusila.
Lanjut Fransisca, oknum nakes tersebut berbuat asusila dengan cara menunjukkan alat vital kepada siswa di depan kelas.
“Korban sebanyak 5 (lima) orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 SD,” terangnya dikutip dari Tribunkalteng.com, Jumat (11/2/2022).
Aipda Fransisca Dhamayanti menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh AM tersebut telah melanggar hukum.
Sebab pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.
“Tersangka melakukan perbuatan asusila dengan sengaja, AM mempelihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam kelas,” ujarnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka AM kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Lamandau.
“Tersangka dilaporkan pada Selasa (25/1/2022) ke Polres Lamandau, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/1/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng,” jelas Aipda Fransisca Dhamayanti.
Hukuman untuk pelaku
Atas perbuatannya, AM kini harus berurusan dengan hukum yang berlaku akibat perbuatannya tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-sakit-alat-vita-atau-alat-kelamin_20170822_204016.jpg)