Berita Abdya

Polres Abdya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, karena diduga telah merudapaksa anak dibawah umur. 

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.

“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian berselang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, katanya, pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.

“Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.

Baca juga: Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara

Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan. 

"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.

Selain itu, pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut. 

"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya. 

Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO - Polisi Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa dengan Tembakan di Nagan Raya

Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya. 

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan. 

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved