Remaja Tewas Dikeroyok saat Cari Kucing, 4 Pelaku Ditangkap, 3 dalam Pengaruh Sabu dan Miras
"Tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik ada 4 orang. Kejadian ini korban meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022), dikutip dar
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin, para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Anugerah Tokoh Perdamaian USK Award 2022
Baca juga: Brimob Gelar Vaksinasi Booster di Mako Ujong Fatihah Nagan Raya, Warga yang Ikut Diberi Sembako
Baca juga: Dana Patungan Infaq ASN Bersama APBG Rehab Rumah Nek Nurhayati. Begini Penampakannya
Tribunnews.com: 4 Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing hingga Tewas Ditangkap, 3 Pelaku dalam Pengaruh Sabu dan Miras