Narkoba
Selama 2 Bulan, Polisi Amankan 11 Tersangka Bandar Sabu di Aceh Tenggara
Dikatakan Sabrianda, dari 11 tersangka yang diamankan dengan jumlah barang bukti sabu seberat 107,85 gram itu, para tersangka sebagai pengedar narkoba
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sejak Januari tahun 2022 hingga Kamis (11/2/2022) Jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara telah mengamankan 11 tersangka bandar sabu dengan jumlah barang bukti 107,85 gram sabu siap edar.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, pada Januari 2022, sebanyak 7 tersangka, seorang di antaranya tersangka perempuan diamankan karena terlibat peredaran narkoba. Barang bukti diamankan seberat 31,17 gram.
Sementara itu, hingga Jumat (11/2/2022) empat orang tersangka kasus peredaran narkoba diamankan dengan barang bukti 76,68 gram sabu.
• Buah-buahan Apa Saja Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes? Tak Perlu Khawatir Gula Darah Naik
Dikatakan Sabrianda, dari 11 tersangka yang diamankan dengan jumlah barang bukti sabu seberat 107,85 gram itu, para tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
• VIDEO - Briptu Christy Pergi Tinggalkan Suami dan Dua Anak yang Masuk Kecil, Ini Pengakuan Suaminya
Karena, barang bukti yang diamankan adalah sabu siap edar yang telah dipaketkan kecil-kecil dengan harga seratusan ribu perpaket hingga ratusan ribu perpaket.
Menurut Sabrianda SH, saat ini peredaran narkoba yang paling tinggi dan sering terjadi transaksi di kawasan Kecamatan Babussalam, Kecamatan Bambel, Bukit Tusam, Lawe Bulan, dan Kecamatan Lawe Alas.
Kapolres Agara AKBP Bramanti mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara guna menyelamatkan generasi muda Aceh Tenggara.(*)