Berita Lhokseumawe
Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Ratusan kenderaan dinas baik roda dua dan roda empat milik pemerintah dilaporkan menunggak pajak.
LHOKSEUMAWE - Ratusan kenderaan dinas baik roda dua dan roda empat milik pemerintah dilaporkan menunggak pajak.
Saat ini, pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe sedang melakukan verifikasi, dan pendataan kendaraan pelat merah milik pemerintah.
Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir SE MM kepada Serambi, Jumat (11/2/2022), mengakui, pihaknya sedang mendata jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.
“Sedang kita lakukan verifikasi dan validasi data di Samsat Lhokseumawe.
Insya Allah, bulan depan data kenderaan pelat merah yang valid menunggak pajak sudah ada,” kata Chaidir.
Ia menjelaskan, pelat kendaraan dinas di Lhokseumawe ada yang kepemilikan Pemkab Aceh Utara, serta instansi pemerintah yang berkantor di Lhokseumawe.
“Harapan kita dengan hadir ke dinas, maka kendaraan pelat merah yang menunggak akan dilakukan pembayaran di kantor.
Karena, sudah ada Sistem Jemput Pajak Online (Sijempol),” terangnya.
Baca juga: Bid Propam Polda Aceh Cek Pelayanan di Samsat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Baca juga: Warga Bireuen Padati Kantor Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Chaidir menambahkan, jumlah kenderaan dinas menunggak pajak belum diketahui pasti, serta nominal tunggakan.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe, dan berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022,” imbuhnya.
Namun, sambungnya, semua itu butuh proses karena pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.
Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, dengan melakukan terobosan sistem jemput online.
Di mana mereka turun langsung ke lapangan untuk memudahkan pelayan pembayaran pajak secara online.

“Kita memiliki program Samsat Jempol dengan cara turun ke lokasi atau kecamatan, kantor desa, sekolah, universitas, dan tempat keramaian seperti warung kopi serta pasar.
Jadi, masyarakat dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan.
Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat, dan menyenangkan,” terangnya.
Selain langkah tersebut, timpal Chaidir, pihaknya juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak.
“Kita juga mensosialisasi pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan, dan bea balik nama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Maret 2022,” demikian Chaidir.
Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya
Baca juga: Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat
Gelar Razia Gabungan
Di sisi lain, Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir menambahkan, hingga 27 Januari 2022 lalu, masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 2.696 unit.
“Seiring dengan gencarnya sosialisasi, maka angka ini akan terus meningkat.
Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022 ini, kita akan melakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama unsur POM, kepolisian dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” ujarnya.
Ia berharap pihak Pemko setempat juga meminta ASN yang memiliki kendaraan untuk tertib membayar pajak, serta tepat waktu.
Pajak tersebut menjadi pendapatan daerah yang nantinya digunakan pemerintah untuk pembangunan.
"Kita berharap masyarakat dan ASN wajib membayar pajak karena memiliki kendaraan pribadi," pungaksnya.(zak)
Baca juga: Kantor Samsat Banda Aceh Layani Puluhan Penunggak PKB Setiap Sehari
Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat