Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun.
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (jangan dari scan HP).
Pastikan semua dokumen sudah lengkap.