Jumat, 17 April 2026

Berita Pidie Jaya

Pelaku Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Pecandu Film Biru

Din Kohler ternyata pecandu film biru, sehingga melakukan penyimpang seksual dengan sasaran anak di bawah umur.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Pelaku pemerkosa anak, Din Kohler (tengah) diamankan diamankan di Mapolres Pidie Jaya, Sabtu (12/2/2022). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEEW.COM, MEUREUDU - Ternyata,  pelaku pemerkosa atau rudakpaksa  anak di Pidie Jaya (Pijay), Nasri Nasruddin bin M Yusuf (47) alias Din Kohler warga asal Gampong Geunteng, Kecamatan Meurah Dua ternyata pecandu Film Biru sehingga melakukan penyimpang seksual terhadap anak di bawah umur.

“Sesuai dengan pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Din Kohler terancam hukuman cambu sebanyak  175 cambuk serta kurungan penjara selama 14,5 tahun atau 175 bulan,"sebut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (13/2/2022).

Belakangan setelah hasil penyidikan, kata Iptu Dedy Miswar SSosI, sosok Din Kohler selama beberapa tahun terakhir ia telah berpisah (Cerai)  dengan istrinya. Sehingga dalam perjalan hidupnya ia lebih sering menjadikan Gadget menonton Film Biru. Sehingga dengan sendirinya hasrat penyaluran seksnya menyimpang kepada korban. 'Selama ini, Din Kohler tinggal dikediaman kakaknya dan kebetulan korbanpun juga hanya terpaut dengan tempat pelaku sehingga menjadi sasaran pelampiasan nafsu terlarang kepada korban,"sebut

Seperti diketahui sebelumnya, berakhir sudah aksi perjalanan  persembunyian pelaku pemerkosa  anak di Pidie Jaya (Pijay), Nasri Nasruddin bin M Yusuf (47) alias Din Kohler warga asal Gampong Geunteng, Kecamatan Meurah Dua. 

Ia dibekuk oleh tim  Opsnal Reskerim Mapolres Pijay setelah hampir satu bulan 'Bersembunyi' di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan IDI Rayeuk, Aceh Timur, persisnya pada Jum'at (11/2/2022) pagi  sekira pukul 09.30 WIB.

“Pembekukan pelaku pemerkosa, Din Kohler ini hasil pengembangan dari berbagai informasi terutama masyarakat dalam satu pekan terakhir ini,"sebut Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Sabtu (12/2/2022).

Berbekal Informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasim dan benar saja, pelaku dugaan tindak pidana jarimah / pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat berada di lokasi persembunyian wilayah hukum Aceh Timur. Dikediaman atau rumah warga, ia langsung dibekuk tanpa perlawanan. 

“Din Kohler langsung di boyong ke Mapolres Pijay untuk dimintai keterangan hingga Jumat (11/2/2022) guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Baca juga: 2 Bulan Kabur, Tersangka Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Akhirnya Ditangkap di Idi Aceh Timur

Baca juga: Dua Pemuda Lhokseumawe Dibekuk Polisi Kasus Curi Besi Jembatan di Bener Meriah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved