Berita Aceh Singkil

Tanggul Sungai Rintis di Singkil Tergerus Erosi, Warga Kesulitan Melintas

Warga mendesak pemerintah memerbaiki tanggul yang mulai ambruk, selagi volume air sungai kecil karena musim kemarau.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tanggul sungai Rintis di Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, ambruk terkena erosi, Sabtu (12/2/2022). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tanggul sungai Rintis di Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, tergerus erosi. 

Tanggul tersebut berfungsi sebagai penahan air agar tak masuk ke permukiman penduduk. Kemudian sebagai jalan penghubung permukiman penduduk.

Namun akibat tergerus erosi tanggul yang terbuat dari tembok sebagian besar ambruk. Kondisi itu menyebabkan warga kesulitan melintas terutama saat menggunakan sepeda motor dan becak. Bukan hanya menyulitkan, kaum ibu yang mengendarai sepeda motor saat melintas di lokasi ada yang tercebur ke sungai. 

Terkait hal itu warga mendesak tanggul yang mulai ambruk segera diperbaiki. Selagi volume air sungai kecil akibat musim kemarau. Sementara jika sudah musim hujan air sungai besar, dapat memperparah erosi. “Kami minta persoalan ini diatasi secepat mungkin," kata Mustafa Kamal, penduduk Suka Mamur, Minggu (13/2/2022). 

Menurut Mustafa, jika tanggul sungai baik maka aktivitas masyarakat sekitar yang dulunya penghasil ikan rebus dapat bangkit kembali.

"Akibat dampak erosi yang tak kunjung teratasi begitu lama telah amblaskan pabrik pengolah ikan rebus yang dulu berjejer di tebing sungai milik masyarakat kini hanya meninggalkan puingnya," ujar Mustafa.

Keberadaan tanggul juga sebut Mustafa, dapat memudahkan akses angkutan pengepul daun nipah sebelum dikirim ke Sumatera Utara.

Sungai Rintis melintasi tiga desa yaitu Desa Kuta Simboling, Suka Makmur, Siti Ambia dan Desa Ujung. Ketika musim penghujan berbarengan dengan pasang laut, air sungai meluap ke pemukiman. 

Tanggul selama ini menjadi pengaman agar air sungai tak seluruhnya masuk ke perkampungan. Sayang, seiring berjalan waktu tanggul mulai ambruk karena tergerus erosi.(*)

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Baca juga: Polda Sumut Sita Barang Bukti yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved