Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Sosok Nur Hasan, Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan, Bukan Ustaz dan Pernah Jadi MC Dangdut
Baca juga: Aktifkan Lagi Kartu XL/AXIS yang Hangus via Online, Dapat Bonus Kuota 5GB
Baca juga: Sejumlah Pejabat Struktural Lapas Bireuen Diserahterimakan, Ini Nama dan Jabatannya
Tribunnews.com: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati