Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

  
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati

Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Sosok Nur Hasan, Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan, Bukan Ustaz dan Pernah Jadi MC Dangdut

Baca juga: Aktifkan Lagi Kartu XL/AXIS yang Hangus via Online, Dapat Bonus Kuota 5GB

Baca juga: Sejumlah Pejabat Struktural Lapas Bireuen Diserahterimakan, Ini Nama dan Jabatannya

Tribunnews.com: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved